Standar Pelayanan Publik

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Publik pada UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan
Provinsi Kalimantan Barat. Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan suatu Keputusan sebagai berikut :

https://drive.google.com/file/d/1r-tKWjjFvTuZuhmRbj8WHmMUX8Qyog1L/view?usp=sharing

 

 

 

situs slot gacor