Dalam rangka mempertahankan status akreditasi sebagai jaminan kompetensi yang pernah didapat 7 September 2019 lalu, maka kami mengajukan permohonan asesmen kembali sesuai dengan persyaratan setiap 5 tahun untuk dilakukan peninjauan ulang. Asesmen dilakukan oleh tim asesmen yang ditunjuk oleh KAN yang terdiri dari seorang ketua tim yaitu Dr. Asep Nugraha Ardiwinata dan dibantu oleh anggota tim yang memenuhi kualifikasi yaitu drh. Cynthia Devi Irawati. Jumlah anggota Tim Asesmen disesuaikan dengan keahlian yang diperlukan untuk menilai kompetensi LPK dan lingkup yang diajukan akreditasinya.
Sehubungan dengan jadwal Onsite Assessment surveilen 1 dan witness tersebut, UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat (LP-1246-IDN) telah terlaksana pada tanggal 18 Maret 2024. Selain pemeriksaan kesesuaian dokumen juga dilakukan wittnes uji Boraks dan HI Newcastle Disease.
Dan dari hasil assesment tersebut, UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan telah menerapkan SNI ISO/IEC 17025 : 2017 secara baik dan konsisten serta didukung oleh personil yang kompeten dan sarana yang memadai. Namun demikian, masih terdapat ketidaksesuaian sebanyak 14 temuan (14 kategori 2) dan UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat diberikan waktu selama 2 bulan untuk melakukan perbaikan.
Harapannya, UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat dapat mempertahankan status akreditasi tersebut.