
![]() |
![]() |
Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 13-14 Juni 2022 oleh drh. Maslihah Umami dan Rini Ariesniasari, A.Md. AK. Berdasarkan surat perintah tugas wilayah pengambilan sampel yang ditetapkan adalah Kecamatan Toho dengan target 60 contoh serum darah Hewan Pembawa Rabies (HPR). Dari pelaksanaan surveilans didapatkan sampel serum darah anjing sebanyak 9 serum sampel dari Kecamatan Toho dan 24 serum sampel dari Kecamatan Sadaniang. Seluruh sampel tersebut selanjutnya dibawa ke UPKHMVet untuk dilakukan pengujian Elisa Rabies dengan tujuan mengetahui nilai titer antibody Rabies dalam darah anjing asal Kabupaten Mempawah. Sampel yang didapat tidak mencapai target dikarenakan beberapa kendala diantaranya adalah
Dari kendala tersebut maka disarankan untuk :
|