Sejarah

UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat yang selanjutnya di sebut UPT. PKHMVet merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang laboratorium kesehatan hewan, klinik hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner serta informasi veteriner sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  UPT ini berdiri sejak tahun 2003 dengan nama semula UPT. Laboratorium Keswan dan Perbibitan Ternak Provinsi Kalimantan Barat, dimana selain melaksanakan tugas teknis di bidang laboratorium kesehatan hewan dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner, UPT ini juga melaksanakan tugas teknis di bidang laboratorium pakan ternak dan pembibitan ternak.  Kemudian tahun 2009 UPT ini dipecah menjadi dua UPT yaitu Unit Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Provinsi Kalimantan Barat dan Unit Pakan dan Perbibitan Ternak Provinsi Kalimantan Barat dengan tugas pokok dan fungsi yang lebih spesifik. 

 

Unit Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Provinsi Kalimantan Barat berdiri sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor : 31 tahun 2009, tanggal 16 Januari 2009. Dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor : 86 tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017 berubah nama lagi menjadi UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat, dengan harapan adanya perubahan nomenklatur tersebut, UPT ini bisa bekerja lebih baik, memberi pelayanan ke masyarakat lebih baik dan bermanfaat dalam hal mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia kesehatan hewan. UPT. PKHMVet merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan secara kongkret melaksanakan kegiatan Pengamatan, Penyidikan, Surveilans dan Pengujian Penyakit Hewan dan Produk Hewan serta Penyehatan dan Jasa Veteriner.

UPT. PKHMVet mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan berupa Pengamatan, Penyidikan, Surveilans dan Pengujian Penyakit Hewan dan Produk Hewan, Penyehatan Hewan dan Jasa Veteriner

situs slot gacor